Rumah Kita Depok Aja Rumah Kita Depok Aja
Edukasi / KPR / Cara Menghitung Biaya BPHTB dan Biaya KPR Saat Membeli Rumah
KPR

Cara Menghitung Biaya BPHTB dan Biaya KPR Saat Membeli Rumah

22 Agustus 2026
Cara Menghitung Biaya BPHTB dan Biaya KPR Saat Membeli Rumah

Membeli rumah dengan KPR tidak hanya soal harga rumah dan uang muka, tapi juga biaya BPHTB serta berbagai biaya proses KPR yang wajib disiapkan sejak awal.

Banyak calon pembeli rumah fokus mempersiapkan uang muka atau DP, padahal ada sejumlah biaya lain yang sering terlewat, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya-biaya proses KPR. Kalau tidak dihitung dari awal, biaya-biaya ini bisa membuat rencana keuangan Anda meleset saat mendekati hari akad.

Apa itu BPHTB dan Siapa yang Membayarnya

BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli atas perolehan hak tanah dan bangunan, misalnya saat jual beli rumah. Berbeda dengan pajak penjual (PPh), BPHTB ini menjadi kewajiban pihak pembeli. Besarannya diatur oleh pemerintah daerah masing-masing, dan di Depok umumnya mengikuti aturan Pemerintah Kota Depok dengan tarif 5 persen.

Rumus Menghitung BPHTB

Rumus dasarnya adalah sebagai berikut:

NPOP biasanya diambil dari harga transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mana yang lebih tinggi. Sementara NPOPTKP adalah batas nilai yang tidak dikenai pajak, besarannya berbeda-beda tiap daerah dan bisa berubah sesuai peraturan terbaru. Sebagai gambaran sederhana, jika harga rumah Rp600 juta dan NPOPTKP di wilayah tersebut Rp80 juta, maka perhitungannya adalah 5% x (Rp600 juta - Rp80 juta) = Rp26 juta. Karena angka NPOPTKP bisa berubah, sebaiknya Anda mengecek langsung ke kantor pajak daerah atau notaris yang menangani transaksi Anda.

Biaya-Biaya dalam Proses KPR

Selain BPHTB, ada beberapa biaya yang biasanya muncul saat mengajukan KPR ke bank, antara lain:

Total biaya-biaya ini biasanya berkisar 7 sampai 10 persen dari harga rumah, tergantung kebijakan bank dan notaris yang digunakan. Karena itu, penting untuk menanyakan rincian biaya ini secara detail kepada pihak bank maupun agen properti sebelum menandatangani perjanjian apa pun.

Tips Praktis Sebelum Membeli Rumah

Agar tidak kaget di kemudian hari, sebaiknya Anda meminta simulasi lengkap biaya dari bank dan notaris sejak awal proses. Jangan ragu untuk membandingkan biaya provisi dan biaya notaris antar bank, karena setiap bank punya kebijakan berbeda. Selain itu, siapkan dana cadangan minimal 10 persen dari harga rumah di luar uang muka, khusus untuk menutup biaya BPHTB dan biaya proses KPR ini.

Sebagai agen properti di Depok, RumahKitaDepokAja selalu menyarankan calon pembeli untuk memahami seluruh komponen biaya sebelum mengambil keputusan. Dengan perencanaan yang matang, proses membeli rumah impian Anda bisa berjalan lebih lancar tanpa kejutan biaya di tengah jalan.

← Kembali ke Edukasi Properti

Artikel Terkait

Listing Pilihan

Properti yang Kami Rekomendasikan

Rumah Mewah 2 Lantai Dekat Grand Depok City Premium

Rumah Mewah 2 Lantai Dekat Grand Depok City

Jatimulya, Depok

Rp1.485.000.000

Rumah 2 Lantai Nempel Grand Depok City Premium

Rumah 2 Lantai Nempel Grand Depok City

Jatimulya, Depok

Rp1.250.000.000

Rumah 2 Lantai Design Minimalis Industrial di Sawangan Depok Premium

Rumah 2 Lantai Design Minimalis Industrial di Sawangan Depok

Sawangan, Depok

Rp725.000.000

Rumah 1,5 Lantai Hanya Booking Fee 500 ribu di Sawangan Depok Premium

Rumah 1,5 Lantai Hanya Booking Fee 500 ribu di Sawangan Depok

Pasir Putih, Depok

Rp515.000.000

Rumah 2 Lantai Premium Aesthetic Ready Stock di Kalimulya Depok Unggulan

Rumah 2 Lantai Premium Aesthetic Ready Stock di Kalimulya Depok

Sukmajaya, Depok

Rp1.200.000.000

Rumah 2 Lantai Dekat Pintu Tol Limo dan Sawangan di Pancoran Mas Depok Unggulan

Rumah 2 Lantai Dekat Pintu Tol Limo dan Sawangan di Pancoran Mas Depok

Limo, Depok

Rp1.300.000.000