Rumah Kita Depok Aja Rumah Kita Depok Aja
Edukasi / KPR / Perbedaan Status Sertifikat SHM, HGB, dan Girik: Mana yang Paling Aman?
KPR

Perbedaan Status Sertifikat SHM, HGB, dan Girik: Mana yang Paling Aman?

21 Oktober 2026
Perbedaan Status Sertifikat SHM, HGB, dan Girik: Mana yang Paling Aman?

Memahami perbedaan status sertifikat tanah SHM, HGB, dan Girik sangat penting sebelum membeli properti. Artikel ini menjelaskan karakteristik, kelebihan, dan tingkat keamanan masing-masing untuk membantu Anda membuat keputusan tepat.

Saat membeli rumah atau tanah, salah satu hal paling krusial yang harus Anda perhatikan adalah status sertifikat kepemilikannya. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang umum dijumpai, yaitu SHM (Sertifikat Hak Milik), HGB (Hak Guna Bangunan), dan Girik. Memahami perbedaan ketiganya akan melindungi investasi properti Anda dari risiko hukum di masa depan.

Banyak calon pembeli rumah yang bingung membedakan ketiga status ini. Padahal, masing-masing memiliki karakteristik, kekuatan hukum, dan konsekuensi yang berbeda. Mari kita bahas secara detail agar Anda bisa membuat keputusan pembelian yang tepat dan aman.

Mengenal Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah status kepemilikan tanah paling kuat dan lengkap di Indonesia yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah tersebut tanpa batasan waktu, selama memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Keunggulan SHM sangat signifikan bagi pemiliknya. Dengan status ini, Anda bisa mewariskan, menjual, menghibahkan, atau menjadikan agunan kredit bank dengan mudah. Tanah bersertifikat SHM juga memiliki nilai jual lebih tinggi dibanding status lainnya.

Untuk mendapatkan SHM, tanah harus memenuhi persyaratan tertentu dan terdaftar resmi di BPN. Proses pengurusan memang memerlukan biaya dan waktu, namun investasi ini sangat sebanding dengan keamanan jangka panjang yang Anda dapatkan.

Memahami Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu. HGB umumnya berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, kemudian dapat diperbaharui lagi 30 tahun.

Status HGB sering dijumpai pada rumah tapak di perumahan developer atau apartemen. Meskipun memiliki batasan waktu, HGB tetap memberikan kepastian hukum yang cukup kuat karena terdaftar resmi di BPN dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Ketika masa berlaku HGB hampir habis, pemilik harus mengurus perpanjangan atau pembaruan. Proses ini memerlukan biaya dan persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Pastikan Anda menanyakan sisa masa berlaku HGB sebelum membeli properti dengan status ini.

Girik dan Tingkat Keamanannya

Girik atau sering disebut Letter C adalah bukti kepemilikan tanah lama yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960. Girik bukan sertifi

← Kembali ke Edukasi Properti

Artikel Terkait

Listing Pilihan

Properti yang Kami Rekomendasikan

Rumah Mewah 2 Lantai Dekat Stasiun Depok Lama Premium

Rumah Mewah 2 Lantai Dekat Stasiun Depok Lama

Jatimulya, Depok

Rp1.975.000.000

Rumah Mewah di Grand Depok City Dekat Stasiun Depok Lama Premium

Rumah Mewah di Grand Depok City Dekat Stasiun Depok Lama

Kalimulya, Depok

Rp1.400.000.000

Rumah Nyaman Tenang di Studio Alam Indah Dekat Tol Margonda Premium

Rumah Nyaman Tenang di Studio Alam Indah Dekat Tol Margonda

Sukmajaya, Depok

Rp1.250.000.000

Rumah 3 Lantai Minimalis di Jagakarsa Premium

Rumah 3 Lantai Minimalis di Jagakarsa

Jagakarsa, Jakarta Selatan

Rp2.495.000.000

Rumah 2 Lantai Ready Siap di Huni Nempel RS Citra Medika Depok Unggulan

Rumah 2 Lantai Ready Siap di Huni Nempel RS Citra Medika Depok

Kalimulya, Depok

Rp1.075.000.000

Rumah 1,5 Lantai Anti Masuk Gang di Sawangan Depok Unggulan

Rumah 1,5 Lantai Anti Masuk Gang di Sawangan Depok

Bedahan, Depok

Rp588.000.000