Rumah Kita Depok Aja Rumah Kita Depok Aja
Edukasi / KPR / Cara Menghitung Pajak Pembeli (BPHTB) dan Biaya Balik Nama Sertifikat
KPR

Cara Menghitung Pajak Pembeli (BPHTB) dan Biaya Balik Nama Sertifikat

15 Oktober 2026
Cara Menghitung Pajak Pembeli (BPHTB) dan Biaya Balik Nama Sertifikat

Panduan lengkap menghitung BPHTB dan biaya balik nama sertifikat rumah di Depok agar Anda tidak bingung saat membeli properti pertama.

Saat membeli rumah, Anda tidak hanya membayar harga properti saja. Ada biaya-biaya tambahan yang harus disiapkan, terutama BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan biaya balik nama sertifikat. Memahami cara menghitungnya akan membantu Anda merencanakan anggaran dengan lebih baik.

Kedua biaya ini wajib dibayar pembeli untuk melegalkan kepemilikan rumah atas nama Anda. Tanpa membayar BPHTB dan menyelesaikan balik nama, sertifikat masih atas nama pemilik lama dan Anda belum menjadi pemilik sah secara hukum.

Cara Menghitung BPHTB untuk Pembeli Rumah

BPHTB adalah pajak yang dikenakan saat terjadi perpindahan hak atas tanah dan bangunan. Besarannya 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Di Depok, NPOPTKP untuk tahun 2024 adalah Rp80.000.000 (bisa berbeda tiap daerah dan tahun). Artinya, jika harga rumah Anda di bawah nilai ini, BPHTB-nya nol. Berikut langkah menghitungnya:

  1. Tentukan nilai transaksi rumah atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), pilih yang lebih tinggi
  2. Kurangi dengan NPOPTKP (Rp80 juta di Depok)
  3. Kalikan hasilnya dengan tarif 5%

Contoh perhitungan: Rumah seharga Rp500.000.000. NPOP = Rp500 juta - Rp80 juta = Rp420 juta. BPHTB = 5% x Rp420 juta = Rp21.000.000. Jadi Anda harus siapkan sekitar Rp21 juta untuk BPHTB saja.

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat

Setelah membayar BPHTB, langkah selanjutnya adalah balik nama sertifikat di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Proses ini memerlukan beberapa biaya yang perlu Anda siapkan.

Biaya balik nama sertifikat terdiri dari beberapa komponen yang biasanya dihitung oleh notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Berikut rinciannya:

Total estimasi: Untuk rumah Rp500 juta, biaya balik nama sekitar Rp10-15 juta (belum termasuk fee notaris yang bisa dinegosiasi). Pastikan Anda menanyakan rincian lengkap kepada notaris sebelum proses dimulai.

Tips Menghemat dan Menghindari Masalah

Agar proses pembayaran BPHTB dan balik nama lancar, ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan sejak awal. Persiapan yang baik akan menghemat waktu dan biaya tak terduga.

Berikut tips praktis yang bisa Anda terapkan:

Artikel Terkait

Listing Pilihan

Properti yang Kami Rekomendasikan

Rumah 2 Lantai Siap Huni di Grand Depok City Depok Premium

Rumah 2 Lantai Siap Huni di Grand Depok City Depok

Kalimulya, Depok

Rp1.350.000.000

Rumah 3 Lantai Amerika Klasik di Pancoran Mas Depok Premium

Rumah 3 Lantai Amerika Klasik di Pancoran Mas Depok

Mampang, Depok

Rp1.600.000.000

Rumah Mewah 2 Lantai Bergaya Klasik Lokasi Strategis di GDC Depok Premium

Rumah Mewah 2 Lantai Bergaya Klasik Lokasi Strategis di GDC Depok

Kalimulya, Depok

Rp1.350.000.000

Rumah 2 Lantai Dekat Stasiun Pondok Rajeg Premium

Rumah 2 Lantai Dekat Stasiun Pondok Rajeg

Cilodong, Depok

Rp1.250.000.000

Rumah 2 Lantai Ready Stock Siap Huni di Kalimulya Cilodong Depok Unggulan

Rumah 2 Lantai Ready Stock Siap Huni di Kalimulya Cilodong Depok

Kalibaru, Depok

Rp1.350.000.000

Cluster Ekslusif Dekat Pintu Tol di Grogol  Limo  Depok Unggulan

Cluster Ekslusif Dekat Pintu Tol di Grogol Limo Depok

Limo, Depok

Rp971.000.000