Cek Sertifikat Online: Cara Cek Keaslian SHM di BPN Lewat HP
Sebelum membeli rumah, pastikan sertifikat SHM yang ditawarkan benar-benar asli dan tidak bermasalah dengan mengeceknya langsung lewat aplikasi resmi BPN. Berikut panduan lengkap cara cek sertifikat online lewat HP.
Membeli rumah bukan perkara murah, jadi wajar kalau calon pembeli harus ekstra hati-hati sebelum tanda tangan apapun. Salah satu langkah penting yang sering dilewatkan adalah mengecek keaslian sertifikat tanah, terutama SHM (Sertifikat Hak Milik). Untungnya, sekarang Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menyediakan cara mudah untuk cek sertifikat secara online lewat HP, tanpa harus antre ke kantor pertanahan.
Kenapa Perlu Cek Sertifikat Sebelum Beli Rumah?
Kasus sertifikat ganda, sertifikat palsu, atau tanah yang masih dalam sengketa memang tidak sebanyak dulu, tapi tetap saja ada. Dengan mengecek langsung ke sistem BPN, Anda bisa memastikan beberapa hal penting: apakah nomor sertifikat tersebut benar-benar terdaftar, apakah luas dan lokasi tanah sesuai dengan yang tertera, serta apakah status tanah dalam kondisi bersih atau sedang diblokir/disita.
Cara Cek Sertifikat Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
BPN memiliki aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku yang bisa diunduh gratis di Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Sentuh Tanahku di HP Anda.
- Daftar akun menggunakan NIK dan alamat email aktif, lalu verifikasi melalui email.
- Login ke aplikasi, lalu pilih menu untuk informasi sertifikat atau plot bidang tanah.
- Masukkan data yang diminta seperti nomor hak, desa/kelurahan, atau bisa juga mencari lewat peta lokasi bidang tanah.
- Sistem akan menampilkan informasi dasar mengenai bidang tanah tersebut, termasuk status dan luasnya.
Selain aplikasi, Anda juga bisa mengakses layanan serupa lewat website resmi BPN atau layanan elektronik lainnya yang disediakan pemerintah, meski tampilan dan fiturnya bisa berbeda-beda tergantung update terbaru.
Yang Perlu Diperhatikan Saat Cek Online
Perlu diketahui, cek sertifikat online ini sifatnya memberikan informasi dasar saja, bukan pengganti proses pengecekan resmi yang biasanya dilakukan notaris atau PPAT saat transaksi jual beli. Untuk kepastian hukum yang lebih kuat, tetap disarankan melakukan pengecekan resmi (biasa disebut cek bersih) ke Kantor Pertanahan setempat, yang biasanya diurus oleh notaris/PPAT sebagai bagian dari proses AJB.
Selain itu, pastikan data yang Anda masukkan sudah benar, seperti nomor hak, nama pemilik, atau lokasi bidang tanah. Kesalahan input bisa membuat hasil pencarian tidak ditemukan atau tidak akurat.
Sebagai agen properti yang mengutamakan transaksi aman dan transparan, RumahKitaDepokAja selalu menyarankan klien untuk melakukan pengecekan sertifikat sebelum melangkah ke tahap negosiasi harga atau pembayaran DP. Langkah kecil ini bisa menyelamatkan Anda dari kerugian besar di kemudian hari. Jika Anda butuh bantuan memverifikasi legalitas properti incaran di kawasan Depok, tim kami siap membantu prosesnya dari awal sampai akhir.