KPR Take Over: Cara Pindah Bank Biar Cicilan Lebih Ringan
KPR take over memungkinkan Anda memindahkan sisa cicilan rumah ke bank lain dengan bunga lebih rendah. Simak cara kerja, syarat, dan hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukannya.
Jika Anda sedang menjalani KPR dan merasa bunga yang dibayar sekarang terlalu tinggi dibanding penawaran bank lain, ada solusi yang bisa dicoba yaitu KPR take over. Istilah ini merujuk pada proses memindahkan sisa utang KPR dari bank lama ke bank baru yang menawarkan bunga lebih ringan atau tenor lebih fleksibel. Banyak nasabah melakukan ini setelah masa bunga fixed di awal KPR habis dan cicilan tiba-tiba melonjak karena masuk periode bunga floating.
Bagaimana cara kerjanya? Secara sederhana, bank baru akan melunasi sisa pinjaman Anda di bank lama, kemudian Anda melanjutkan cicilan ke bank baru tersebut dengan skema bunga dan tenor yang baru pula. Ada dua jenis take over yang umum dilakukan, yaitu take over antar bank melalui notaris dan take over dengan skema jual beli yang melibatkan akta baru. Masing-masing punya proses administrasi berbeda, jadi sebaiknya tanyakan detailnya ke bank tujuan.
Syarat yang Biasanya Diminta
Setiap bank punya kebijakan berbeda, tapi secara umum dokumen yang dibutuhkan mirip dengan pengajuan KPR baru, di antaranya:
- Fotokopi KTP, KK, dan NPWP
- Slip gaji atau bukti penghasilan 3-6 bulan terakhir
- Rekening koran tabungan
- Sertifikat rumah dan bukti kepemilikan
- Bukti pembayaran cicilan KPR lama (untuk melihat riwayat kredit)
- Surat keterangan sisa pinjaman dari bank lama
Bank baru juga akan melakukan proses appraisal ulang terhadap properti Anda, jadi bersiaplah menghadapi survei tambahan.
Untung Rugi yang Perlu Dipertimbangkan
Keuntungan utama take over KPR tentu saja potensi cicilan yang lebih ringan berkat bunga baru yang lebih kompetitif. Namun ada juga biaya yang perlu diperhitungkan, seperti biaya provisi, biaya notaris untuk akta baru, biaya appraisal, hingga biaya penalti pelunasan dipercepat dari bank lama. Semua biaya ini sebaiknya dihitung dulu dan dibandingkan dengan penghematan bunga yang akan didapat selama sisa tenor. Jangan sampai biaya pindah bank justru lebih besar dari penghematan yang diperoleh.
Selain itu, proses take over biasanya memakan waktu satu hingga tiga bulan tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan bank. Selama proses berjalan, Anda tetap wajib membayar cicilan ke bank lama agar tidak tercatat menunggak.
Sebagai gambaran, take over paling cocok dilakukan ketika selisih bunga antara bank lama dan bank baru cukup signifikan, misalnya di atas 1-2 persen, dan sisa tenor KPR masih cukup panjang, minimal 5 tahun ke atas. Jika sisa tenor sudah pendek, penghematan yang didapat mungkin tidak sebanding dengan biaya administrasi yang harus dikeluarkan.
Bagi Anda yang membeli rumah lewat RumahKitaDepokAja dan sedang mempertimbangkan take over KPR, jangan ragu berkonsultasi dengan tim kami. Kami bisa membantu memberi gambaran bank mana saja di sekitar Depok yang sedang menawarkan program take over dengan syarat menarik, sehingga Anda bisa mengambil keputusan yang paling menguntungkan untuk kondisi keuangan Anda.